Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Kepala Negara Korea Selatan Pertama yang Diadili
📅 Kamis, 20 Feb 2025, 09:40 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: AFP
SEOUL - Presiden terguling Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi kepala negara petahana pertama yang diadili dalam kasus pidana saat sidang dibuka pada hari Kamis (20/2) terkait pemberlakuan darurat militer.
Mantan jaksa berusia 64 tahun itu telah berada di balik jeruji besi sejak ditangkap bulan lalu atas tuduhan pemberontakan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau menghadapi hukuman mati.
Sidang dimulai pukul 10 pagi di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, kata seorang reporter AFP di ruangan itu.
Kehadiran Yoon membuat ruang sidang penuh sesak dan ada keamanan ketat di sekitar gedung.
Seorang pendukung sang presiden yang mengenakan kostum Captain America terlihat di luar perimeter keamanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaksa menuduh presiden yang diskors itu sebagai "pemimpin pemberontakan".
Namun, pengacaranya bersikeras penyelidikan tersebut tidak memiliki legitimasi sejak awal dan menantang legalitas dakwaan terhadapnya, mengingat ia memiliki kewenangan untuk mengumumkan darurat militer sebagai kepala negara.
Pengacara Yoon, Kim Hong-il, menggambarkan persidangan tersebut sebagai "peristiwa penting dalam sejarah konstitusional".
Sebaiknya Anda baca juga:
"Peradilan harus berfungsi sebagai kekuatan penstabil," katanya kepada pengadilan. Ia memperingatkan bahwa ia "menyaksikan realitas di mana ilegalitas memperparah ilegalitas".
Ia mendesak pengadilan untuk "memastikan bahwa hak-hak terdakwa tidak dilanggar secara tidak adil".
Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sedang mempertimbangkan apakah akan secara resmi mencopot Yoon dari jabatannya setelah pemakzulannya oleh parlemen pada bulan Desember.
Sidang kesepuluhnya dalam kasus itu dijadwalkan pukul 3 sore.
Para Petinggi akan Memberikan Kesaksian
Yang dipanggil untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi adalah Han Duck-soo, yang juga dimakzulkan sebagai penjabat presiden setelah Yoon dicopot dari jabatannya pada bulan Desember, dan mantan pejabat intelijen senior Hong Jang-won.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!