Mendiktisaintek Baru Tindaklanjuti Pencairan Tukin
📅 Rabu, 19 Feb 2025, 23:29 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Muhamad Marup
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan, akan menindaklanjuti pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen yang sempat terkendala. Brian sendiri baru saja dilantik sebagai Mendiktisaintek menggantikan Satryo Brodjonegoro, Rabu (19/2).
"Iya nanti kita pelajari semuanya. Kita selesaikan secara cepat bersama-sama, koordinasi begitu dengan stakeholder yang lain ya. Saya kan baru masuk nih soalnya," ujar Brian, usai acara pelantikan, Rabu (19/2).
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (WRRI) periode 2025-2030 Institut Teknologi Bandung )(ITB) itu menjelaskan, pihaknya juga akan mengoptimalkan program-program strategis pemerintah. Menurutnya, Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi memegang peranan penting untuk mendukung program-program strategis Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu kita akan percepat, kita akan konsolidasi dulu," jelasnya.
Ke depan, Brian akan berkoordinasi dengan kementerian dan kampus untuk mengomunikasikan program-program strategis pemerintah. Menurutnya, kolaborasi akan mempercepat capaian program strategis pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya yakin dengan kebersamaan sama-sama kampus-kampus seluruh Indonesia, negeri swasta, mari kita bareng-bareng dengan beban pekerjaan, dengan segmen yang masing-masing, supaya kita bisa membantu atau mendukung program prioritas astacitanya," kata Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri ITB itu.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair), Febby Risti Widjayanto mengatakan, Tukin merupakan hak dosen. Menurutnya, Tukin yang terkendala selama lima tahun merupakan bentuk diskriminasi terhadap dosen.
Dia menambahkan jika tukin juga tidak diperjuangkan dengan gigih oleh Kemendiktisaintek. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dapat diperjuangkan untuk tunjangan dosen yakni, keberpihakan politik menyangkut prioritas nasional dari visi presiden untuk pengembangan SDM.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Miris sekali ketika Kemendiktisaintek yang justru membawahi para dosen ASN malah tidak berpihak pada tenaga pendidik yang selama ini menjadi pilar utama melayani pendidikan tinggi bagi mahasiswa," tuturnya.
Febby berharap, tidak hanya negara saja yang menuntut dosen untuk memenuhi kewajiban, tapi negara juga harus dapat memenuhi hak dosen. Menurutnya, Indonesia masih berada dalam sistem demokrasi yang fluktuatif dan menganggap pendidikan sebagai investasi yang tidak bisa menghasilkan imbal hasil yang cepat dan populer.
Dia menambahkan, para dosen ASN ataupun non-ASN tetap harus memperjuangkan haknya melalui berbagai kanal, seperti menggabungkan diri dalam serikat pekerja kampus atau aliansi dosen. Febby berpendapat jika persatuan ini penting karena hak atas kesejahteraan itu dijamin oleh UUD 1945.
"Kita juga perlu menormalisasi bahwa tuntutan hak atas kesejahteraan bukanlah perbuatan melawan hukum. Mogok mengajar adalah hal lumrah sebagai bagian dari mempertahankan martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!