Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa Dakwa Eks Kadis Kominfo Tapanuli Utara Korupsi Internet Rp2,83 Miliar

📅 Selasa, 18 Feb 2025, 21:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Dakwa Eks Kadis Kominfo  Tapanuli Utara Korupsi Internet Rp2,83 Miliar Doc: ANTARA
Ket. Tim JPU Kejari Taput Roni Baringin Tambunan ketika membacakan dakwaan dugaan korupsi pengadaan internet di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).

MEDAN– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mendakwa eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput Polmudi Sagala (55), dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) sebesar 2,83 miliar rupiah lebih.

"Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42), didakwa melakukan korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput," kata JPU Kejari Taput, Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2).

JPU Kejari Taput dalam surat dakwaan menyebut bahwa dugaan korupsi pengadaan internet service provider tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Awalnya, kasus dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ucap JPU Roni.

Ditambahkan JPU David, bahwa terdakwa Polmudi ketika itu sedang menjabat sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Taput selaku pengguna anggaran (PA) periode 2017 sampai 2022.

"Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Kabupaten Taput selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2019 sampai 2021," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian negara, yakni pada 2020 sebesar 1.009.959.177 rupiah, dan pada 2021 sebesar 1.822.543.537rupiah.

"Sehingga total kerugian keuangan negara atas perbuatan kedua terdakwa senilai 2,83 miliarrupiah lebih sesuai laporan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

JPU David menyatakan kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

"Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," papar dia.

Setelah mendengarkan dakwaan tim JPU Kejari Taput, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa Polmudi Sagala mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/2), dengan agenda eksepsi terdakwa Polmudi Sagala," jelas Sarma Siregar.

Untuk sidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3), dengan agenda keterangan saksi dihadirkan penuntut umum, tegas Hakim Sarma.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.