Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Menkomdigi Minta Dukungan Google

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 03:06 WIB | Oleh:
Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Menkomdigi Minta Dukungan Google Doc: Istimewa

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kantor Google di Kota Paris, Prancis, dan meminta perusahaan teknologi itu mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Saat bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller di Kantor Google di Paris pada Minggu (10/2) waktu setempat, Meutya mengajak Google bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lingkungan dan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

1739373084_16d0dac0a7ae11ed3c0c.jpg

“Pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi anak dan perjudian online,” kata Meutya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (12/2).

Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi itu untuk mengatasi persoalan pornografi anak dan dampak perjudian online pada anak-anak.

Menurut data National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.

Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang atau sekitar dua persen dari keseluruhan pemain.

Leslie Miller menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar besar YouTube, salah satu produk Google, karenanya perusahaan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memiliki sistem perlindungan anak.

Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka guna melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.

Regulasi yang disiapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang antara lain mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.

Peraturan itu mencakup penerapan batasan usia dalam pembuatan akun digital guna menghindarkan anak dari paparan konten yang tidak layak dan tidak sesuai umur serta ­kewajiban platform digital untuk meningkatkan sistem ­mereka.

Peningkatan sistem yang dimaksud dapat mencakup kemampuan mendeteksi data pengguna anak guna mengatasi kemungkinan anak-anak menyamar sebagai orang ­dewasa. ??????? dra/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

45 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Ekonomi
Pos Indonesia Disebut Gagal...
Nasional
Pemerintah Perketat Langkah...
Nasional
Menekraf Ingin Tenun jadi K...
Olahraga
Xavi Hernandez Resmi Jadi P...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.