Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Orang Pria Ditangkap Polda Kaltim karena Membawa Sabu 21 Kilogram

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Orang Pria Ditangkap Polda Kaltim karena Membawa Sabu 21 Kilogram Doc: ANTARA
Ket. Kepolisian Kalimantan Timur memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis (13/2/2025).

BALIKPAPAN– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pria berinisial SZ dan Z di Kabupaten Berau karena membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram yang berasal dari Malaysia.

"Awalnya Sabtu (8/2), ada laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitaran salah satu hotel di Kabupaten Berau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bastari di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/2).

Berbekal laporan dan ciri-cir pelaku, Minggu (9/2), tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian di lokasi.Sekitar pukul 13.00 WITA melihat dua orang pria yang dicurigai sesuai laporan dari masyarakat menggunakan mobil.

"Pelaku pakai mobil, langsung dihentikan dan personel temukan 21 bungkus sabu seberat 21.117 gram atau 21 kilogram dalam mobil yang disimpan dalam dua tas ransel dan satu tas kain," jelasnya.

Personel Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap kedua orang pria itu dan menyita barang bukti, lalu melakukan pemeriksaan dan mengetahui berinisial SZ dan Z. Keduanya mengaku narkoba dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan kapal cepat kecil.

Narkoba diantar menggunakan kapal kecil, ada yang menjemput sebelum diantar ke Kaltim, dan upah yang diberikan kepada SZ dan Z 100 juta rupiah apabila keduanya berhasil mengantarkan sabu-sabu yang bakal diedarkan di Kaltim dan Sulawesi itu.

Jika sabu-sabu 21 kilogram yang berhasil disita tersebut diasumsikan satu kilogram dikonsumsi lima orang, lanjut Arif Bastari, diperkirakan Polri berhasil menyelamatkan 105.000 orang dari dampak narkoba.

Polda Kaltim juga berhasil mengungkap dua laporan polisi menyangkut narkoba lainnya, timpal Kepala bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto, selain di Kabupaten Berau.

Personel Polda Kaltim menangkap pria inisial TM dan wanita inisial AR di Kota Samarinda pada 25 Januari 2025, dan menyita barang bukti 638 gram sabu-sabu, serta 10 butir pil ekstasi dari kedua pelaku.

Pada 30 Januari 2025, di Kota Balikpapan, personel Polda Kaltim menangkap pria inisial H dan menyita barang bukti 154,53 gram sabu-sabu, serta 15.977 butir pil ekstasi dari pelaku yang sempat sembunyi dan membuang barang bukti dalam kamar mandi.

Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut mendapat ancaman pidana kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, demikian Yuliyanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
Cukup Foto Selfie, AI Baru ...
Nasional
Pariwisata Tumbuh Positif d...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.