Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Februari, untuk Kelas Karyawan Cukup Lewat Sistem Coretax

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 13:20 WIB | Oleh:
 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Februari, untuk Kelas Karyawan Cukup Lewat Sistem Coretax Doc: antara foto
Ket. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan per 12 Februari 2025.

“Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2).

Jumlah itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 75,77 ribu.

Sebelumnya, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.

Seiring dengan diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” jelas Dwi.

Di sisi lain, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.