Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatasan Masa Hunian Rusunawa Dikaji Pemprov DKI

📅 Minggu, 09 Feb 2025, 20:22 WIB | Oleh:
Pembatasan Masa Hunian Rusunawa Dikaji Pemprov DKI Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Minggu (9/2).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.

"Kami masih mengkaji, tentu saja kami akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Minggu.

Teguh mengatakan Pemprov DKI tak ingin gegabah mengambil keputusan, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.

Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga perlu memahami kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Jadi, tolong masyarakat juga tetap tenang. Nanti kami akan bicarakan kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa," ujar Teguh.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian.

Menurut Pemprov DKI, pembatasan masa tinggal di rusunawa dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

Nantinya, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu.

Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni rusun.

Namun, rencana itu mendapatkan penolakan salah satunya dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Menurut dia, penerapan kebijakan masa huni rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.

Selain itu, tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...

Kenaikan biaya harga pakan ayam

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
# 8
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
📅 Jumat, 05-Jun-2026
Pelatihan untuk Tekan Pengangguran
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.