Berkoordinasi dengan Aparat, PPATK Endus Uang Judol Rp28,48 Triliun Dialihkan Jadi Aset Kripto
📅 Jumat, 07 Feb 2025, 14:07 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.
“Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.
Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp359,8 triliun.
Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!