Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil
📅 Kamis, 06 Feb 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim PenulisMantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!