Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dilema Tukin Dosen ASN, Mengapa Tak Kunjung Dibayarkan?

📅 Selasa, 04 Feb 2025, 10:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dilema Tukin Dosen ASN, Mengapa Tak Kunjung Dibayarkan? Doc: ANTARA
Ket. Massa Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) Kalimantan Selatan menggelar aksi tuntutan tukin di depan Gedung General Building Lecture Theater ULM di Banjarmasin, Senin (3/2/2025).

Rizqy Amelia Zein, Universitas Airlangga

Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi (PT) di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ramai-ramai memprotes tidak terbayarnya tunjangan kinerja (tukin) selama lima tahun. Persisnya sejak diundangkannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang pembayaran tukin pegawai.

Dibandingkan dengan sejawat dosen ASN di PT atau sekolah kedinasan yang dikelola kementerian lain—misalnya Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)—nasib dosen ASN Kemendiktisainstek cukup memprihatinkan.

Sebagai ilustrasi, ambil contoh dosen CPNS lulusan S2 (golongan IIIb) Kemendiktiristek yang masih lajang, bekerja di PTN tanpa remunerasi (imbalan dari perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk balas jasa). Mereka—yang belum berhak menerima tunjangan profesi atau fungsional—akan mendapatkan gaji bersih Rp2.369.400. Sementara dosen CPNS Kementerian PUPR dengan kualifikasi yang sama mendapatkan Rp7.448.400.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Serba-serbi gaji dan sumber pendapatan dosen pegawai negeri sipil

Sistem penggajian ASN cukup rumit karena adanya kesenjangan antara satu instansi dengan yang lain. Secara umum, gaji dan tunjangan dosen yang berstatus ASN mencakup:

1. Gaji pokok

Dosen ASN, sama seperti ASN pada umumnya, menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerjanya. Kisarannya antara Rp2.903.600 (golongan IIIb) sampai dengan Rp6.373.200 (golongan IVe). Dosen ASN juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu tunjangan istri/suami, anak, dan beras yang totalnya kurang lebih sekitar Rp300 ribu.

2. Tunjangan fungsional

Selain gaji pokok, dosen ASN juga menerima tunjangan fungsional, yang kisarannya antara Rp375.000, untuk jabatan Asisten Ahli, sampai dengan Rp1.350.000, untuk jabatan Guru Besar.

Tunjangan fungsional ini tidak otomatis diberikan pada dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat. Mereka harus menunggu setidaknya tiga tahun sampai akhirnya bisa mengajukan jabatan fungsional Asisten Ahli. Besaran tunjangan ini kecil dan bahkan tidak pernah naik sejak 2007.

3. Tunjangan profesi dosen

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.