Dilema Tukin Dosen ASN, Mengapa Tak Kunjung Dibayarkan?
📅 Selasa, 04 Feb 2025, 10:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
Rizqy Amelia Zein, Universitas Airlangga
Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi (PT) di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ramai-ramai memprotes tidak terbayarnya tunjangan kinerja (tukin) selama lima tahun. Persisnya sejak diundangkannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang pembayaran tukin pegawai.
Dibandingkan dengan sejawat dosen ASN di PT atau sekolah kedinasan yang dikelola kementerian lain—misalnya Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)—nasib dosen ASN Kemendiktisainstek cukup memprihatinkan.
Sebagai ilustrasi, ambil contoh dosen CPNS lulusan S2 (golongan IIIb) Kemendiktiristek yang masih lajang, bekerja di PTN tanpa remunerasi (imbalan dari perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk balas jasa). Mereka—yang belum berhak menerima tunjangan profesi atau fungsional—akan mendapatkan gaji bersih Rp2.369.400. Sementara dosen CPNS Kementerian PUPR dengan kualifikasi yang sama mendapatkan Rp7.448.400.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Serba-serbi gaji dan sumber pendapatan dosen pegawai negeri sipil
Sistem penggajian ASN cukup rumit karena adanya kesenjangan antara satu instansi dengan yang lain. Secara umum, gaji dan tunjangan dosen yang berstatus ASN mencakup:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Gaji pokok
Dosen ASN, sama seperti ASN pada umumnya, menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerjanya. Kisarannya antara Rp2.903.600 (golongan IIIb) sampai dengan Rp6.373.200 (golongan IVe). Dosen ASN juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu tunjangan istri/suami, anak, dan beras yang totalnya kurang lebih sekitar Rp300 ribu.
2. Tunjangan fungsional
Selain gaji pokok, dosen ASN juga menerima tunjangan fungsional, yang kisarannya antara Rp375.000, untuk jabatan Asisten Ahli, sampai dengan Rp1.350.000, untuk jabatan Guru Besar.
Tunjangan fungsional ini tidak otomatis diberikan pada dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat. Mereka harus menunggu setidaknya tiga tahun sampai akhirnya bisa mengajukan jabatan fungsional Asisten Ahli. Besaran tunjangan ini kecil dan bahkan tidak pernah naik sejak 2007.
3. Tunjangan profesi dosen
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!