Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPR-BPRS Didesak Percepat Proses Konsidasi, Ini Alasan OJK

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPR-BPRS Didesak Percepat Proses Konsidasi, Ini Alasan OJK Doc: antara
Ket. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat proses konsolidasi agar target pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat proses konsolidasi agar target pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai.

"Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1).

Dian mencatat masih terdapat BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar 6 miliar rupiah, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.

Bagi BPR/ BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/ BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi.

Namun, secara keseluruhan, catat Dian, terdapat hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM.

Dia mengingatkan POJK Pemenuhan MIM BPR/ BPRS bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/ BPRS sehingga meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.

Bentuk KUB

Sebaiknya Anda baca juga:

Tak hanya BPR/ BPRS, bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki kewajiban pemenuhan MIM yakni sebesar 3 triliun rupiah yang dapat dilakukan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dian mengatakan seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.