Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku

📅 Selasa, 21 Jan 2025, 17:50 WIB | Oleh:
Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku Doc: (ANTARA/Winda Herman)
Ket. Kepiting Kenari yang diterima BKSDA Maluku, Ambon.

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menegaskan Kepiting Kenari (Birgus latro) atau dikenal juga sebagai Ketam Kenari, merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kepiting Kenari ini dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts/II/1987 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Hal ini disampaikan saat petugas Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi yaitu satu Kepiting Kenari dari masyarakat Kota Ambon.

Satwa tersebut ditemukan saat tersangkut di pot bunga yang berada di depan rumah. Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang reptil yang berada di PKS Kepulauan Maluku untuk dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Kepiting Kenari ini dilindungi karena habitatnya terbatas. Tidak semua tempat ada Kepiting Kenari, dan di Maluku pun hanya di beberapa kepulauan seperti di Seram, Ambon, dan beberapa pulau kecil lainnya,” ujar Seto.

Ia menyatakan Kepiting Kenari memiliki peran penting dalam ekosistem dan termasuk spesies yang rentan terhadap kepunahan. "Kepiting Kenari adalah salah satu satwa unik yang keberadaannya harus dilindungi. Sebagai spesies endemik yang memiliki nilai ekologi tinggi, perburuan atau perdagangan tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

BKSDA Maluku juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Kepiting Kenari telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, menangkap, atau memperjualbelikan Kepiting Kenari. Selain itu kami terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang menjadi habitat mereka, termasuk dengan melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi," kata Seto.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, BKSDA Maluku akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan memantau perdagangan satwa ilegal melalui operasi rutin. Pihaknya juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelaku yang melanggar aturan perlindungan satwa.

Melalui langkah-langkah ini BKSDA Maluku berharap populasi Kepiting Kenari dapat terjaga, sehingga keanekaragaman hayati di wilayah Maluku tetap lestari. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.