Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku

📅 Selasa, 21 Jan 2025, 17:50 WIB | Oleh:
Kepiting Kenari Ditegaskan Merupakan Satwa Dilindungi oleh BKSDA Maluku Doc: (ANTARA/Winda Herman)
Ket. Kepiting Kenari yang diterima BKSDA Maluku, Ambon.

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menegaskan Kepiting Kenari (Birgus latro) atau dikenal juga sebagai Ketam Kenari, merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kepiting Kenari ini dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts/II/1987 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Hal ini disampaikan saat petugas Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi yaitu satu Kepiting Kenari dari masyarakat Kota Ambon.

Satwa tersebut ditemukan saat tersangkut di pot bunga yang berada di depan rumah. Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang reptil yang berada di PKS Kepulauan Maluku untuk dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Kepiting Kenari ini dilindungi karena habitatnya terbatas. Tidak semua tempat ada Kepiting Kenari, dan di Maluku pun hanya di beberapa kepulauan seperti di Seram, Ambon, dan beberapa pulau kecil lainnya,” ujar Seto.

Ia menyatakan Kepiting Kenari memiliki peran penting dalam ekosistem dan termasuk spesies yang rentan terhadap kepunahan. "Kepiting Kenari adalah salah satu satwa unik yang keberadaannya harus dilindungi. Sebagai spesies endemik yang memiliki nilai ekologi tinggi, perburuan atau perdagangan tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

BKSDA Maluku juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Kepiting Kenari telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, menangkap, atau memperjualbelikan Kepiting Kenari. Selain itu kami terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang menjadi habitat mereka, termasuk dengan melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi," kata Seto.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, BKSDA Maluku akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan memantau perdagangan satwa ilegal melalui operasi rutin. Pihaknya juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelaku yang melanggar aturan perlindungan satwa.

Melalui langkah-langkah ini BKSDA Maluku berharap populasi Kepiting Kenari dapat terjaga, sehingga keanekaragaman hayati di wilayah Maluku tetap lestari. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

50 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.