Coretax, Sistem Perpajakan Andal Namun Terhambat Masalah Klasik
📅 Selasa, 21 Jan 2025, 15:25 WIB | Oleh: Tim PenulisSemua data perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, surat dari kantor pajak, hingga informasi pembayaran, tersaji dalam satu portal terpadu. ini tentunya membutuhkan persiapan yang matang dan terukur, khususnya di dalam pembangunan infrastruktur teknologi informasi (TI).
Dalam jangka panjang, pelaksanaan Coretax diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan negara, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, dan menjadi pondasi utama dalam transformasi digital layanan publik di bidang perpajakan.
Tradisi semrawut di awal implementasi
Setelah berjalan dua minggu (ketika tulisan ini selesai ditulis), Coretax malah menuai banyak keluhan dari masyarakat akibat fitur-fitur yang bermasalah. Akibatnya, tujuan untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak justru berpotensi berlari mundur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jagat media sosial dan media massa pun riuh membahas implementasi sistem pajak nasional yang terkendala. Berbagai tagar dan cuitan bermunculan, menyuarakan kekhawatiran dan kekesalan pengguna bahwa terkendalanya sistem pajak Coretax ini akan merugikan pembayar pajak akibat denda atau sanksi lain atas keterlambatan administrasi.
DJP mau tidak mau harus meminta maaf atas kekisruhan yang ditimbulkan akibat implementasi Coretax. Sebagai kompensasi, Kementerian Keuangan berjanji tidak akan mengenakan sanksi keterlambatan administrasi pajak selama masa transisi sistem coretax.
Eror pada hal yang paling penting
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketidaksiapan sistem Coretax justru menerpa persoalan yang paling penting dalam urusan perpajakan yakni fitur sertifikat digital dan e-faktur. Gangguan pada fitur-fitur utama seperti sertifikat digital dan e-faktur menyebabkan keterlambatan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, serta sinkronisasi data.
Banyak perusahaan mengalami kesulitan operasional yang dapat memengaruhi kepatuhan pajak mereka. Ketidakstabilan sistem juga meningkatkan beban kerja dan biaya administratif, memperburuk pengalaman wajib pajak.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penyelenggara layanan perpajakan dapat menurun. Masyarakat yang sudah tidak antusias dalam membayar pajak berisiko bertambah enggan untuk membayar.
Kesulitan ini menghambat pembuatan faktur pajak, penagihan pelanggan, dan pengelolaan administrasi penting lainnya.
Banyak pengguna melaporkan gagal login, data yang tidak terunggah otomatis, serta ketidakakuratan pada pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Perubahan teknis, seperti transisi ke format NPWP 16 digit, menambah kompleksitas masalah ini. Meski DJP menyediakan dukungan teknis, banyak perusahaan tetap menghadapi kesulitan operasional yang signifikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!