Coretax, Sistem Perpajakan Andal Namun Terhambat Masalah Klasik
📅 Selasa, 21 Jan 2025, 15:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Ardy Dwi Prayoga/Shutterstock.
Imam Salehudin, Universitas Indonesia dan Imam Wahyudi, S.E., M.M., Universitas Indonesia
Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menerapkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini digadang-gadang menjadi instrumen penting bagi keuangan negara di masa depan.
Dalam kampanye Pemilihan Presiden 2024, pasangan Prabowo-Gibran menargetkan peningkatan rasio pajak dari 12% menjadi 23%. Meskipun mereka berdua tidak menyinggung Coretax saat kampanye, keberhasilan pencapaian target ini bergantung pada efektivitas sistem administrasi perpajakan seperti Coretax.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memproyeksikan bahwa penerapan Coretax dapat meningkatkan rasio pajak sebesar 2 persen dan mengurangi tax gap hingga 6,4 persen dari PDB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan memperbaiki efisiensi dan akurasi melalui sistem Coretax, Pemerintah berharap dapat mempersempit tax gap, meningkatkan pendapatan negara, dan mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun mendatang..
Tulisan ini bertujuan menjelaskan apa itu Coretax serta keluaran yang bisa dihasilkan dari sistem perpajakan yang andal. Kami juga memberikan rekomendasi tentang bagaimana menerapkan sistem pada skala nasional untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Apa itu Coretax?
Sebaiknya Anda baca juga:
Coretax adalah pengembangan sistem administrasi layanan perpajakan lanjutan. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Implementasi Coretax diharapkan dapat memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang sudah ada, dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Pemerintah memiliki harapan besar terhadap Coretax sebagai tulang punggung reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Dengan mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak, Coretax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Selain itu, pemerintah melihat Coretax sebagai alat strategis untuk memperluas basis pajak melalui pengelolaan data yang lebih baik, memungkinkan identifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap.
Melalui coretax, masyarakat memiliki akun pribadi melalui Taxpayer Portal (TP Portal). Ini memungkinkan masyarakat mengakses data lebih aman dan rahasia menggunakan teknologi pemindaian biometrik wajah dan tanda tangan digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!