KPK Dalami Keterkaitan Bupati Jepara dengan Kasus Kredit Fiktif
📅 Kamis, 16 Jan 2025, 14:11 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA - Bupati Jepara Periode 2019-2022, Dian Kristiandi, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1).
KPK mendalami terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Ada empat orang yang diperiksa: AN, SS, RI, dan DK.
Menurut informasi, saksi lainnya yang dipanggil KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara, Artha Ririn Indrayati.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan saksi maupun soal kehadiran para saksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka.
Namun nama dan jabatan para tersangka belum disampaikan karena penyidikan sedang berjalan. Penyidik selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!