Yusril Sebut Setelah Presidential Threshold Dihapus, MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
📅 Rabu, 15 Jan 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis“Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Namun dia mewajarkan jika usulan penghapusan Parliamentary Treshold itu datang dari partai politik yang tidak pernah lolos ambang batas parlemen. Menurut dia, usulan tersebut akan menimbulkan plus dan minus.
“Ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata dia.
Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!