Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peternak Diminta Terus Waspada, Kasus PMK di DIY Berstatus Tertular

📅 Selasa, 14 Jan 2025, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Peternak Diminta Terus Waspada, Kasus PMK di DIY Berstatus Tertular Doc: ANTARA/Irwansyah Putra
Ket. Ilustrasi. Petugas posko PMK Pemkab Aceh Besar memperlihatkan mulut sapi milik warga yang luka akibat terinfeksi PMK saat melaksanakan pengobatan di Montasik, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022).

Yogyakarta - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di lima kabupaten/kota dikategorikan dengan status tertular.

Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan status itu merujuk Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

"Keputusan Menteri Pertanian pada bulan Desember 2024 sudah keluar berdasarkan analisis epidemiologi tingkat nasional. Ternyata untuk kasus PMK di DIY saat ini statusnya masih tertular, belum ke wabah," ujar Syam.

Dengan status tertular, menurut Syam, langkah-langkah seperti karantina antarwilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.

"Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antarwilayah)," tutur Syam.

Meskipun belum berstatus wabah, dia meminta para peternak tetap meningkatkan kewaspadaan dengan mengendalikan mobilitas ternak mengingat kasus PMK di DIY masih tinggi.

Dia meminta hewan ternak baik sapi maupun kambing yang masuk dari luar wilayah atau diperdagangkan tetap dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Berdasarkan data DPKP DIY hingga 12 Januari 2025, Syam menyebut akumulasi kasus PMK di DIY tercatat telah mencapai 1.915 kasus.

Dari jumlah tersebut, 14 ekor ternak terpapar dinyatakan sembuh, 121 ekor mati, dan 47 ekor dipotong paksa, sehingga sisa kasus aktif masih mencapai 1.733 ekor, yang terdiri atas 1.732 sapi dan satu kambing.

Sejak kasus PMK melonjak pada Desember 2024, menurut dia, 1.185 ekor hewan ternak telah divaksin.

Selain menggencarkan vaksinasi, kata Syam, sejumlah langkah yang dapat ditempuh saat ini adalah meningkatkan biosekuriti seperti penyemprotan desinfektan pada kandang, serta pemberian vitamin pada ternak.

Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada peternak, hingga menutup sementara pasar hewan kala ditemukan kasus.

Berdasarkan informasi dari Pemkab Bantul, menurut Syam, pasar hewan di kabupaten setempat bakal ditutup selama 14 hari mulai Selasa (14/1) untuk menghambat penyebaran PMK.

Sejak kasus PMK kembali meningkat, aktivitas di pasar hewan Gunungkidul juga mengalami penurunan meskipun tidak ditutup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.