Kasus Perundungan Ivan Sugianto Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
📅 Senin, 13 Jan 2025, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah melimpahkan kasus perundungan pelajar SMA dengan tersangka utama Ivan Sugianto ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty, mengatakan Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut dengan status P21.
"Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkas sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," ucap Rina di Surabaya, Senin (13/1).
Rina menjelaskan dengan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto.
Kejaksaan Negeri Surabaya juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," ucapnya.
Rina juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus perundungan ini bermula dari sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih (Ivan Sugianto) sedang menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.
Kemudian, aparat kepolisian menangkap Ivan Sugianto saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta, pada Kamis (14/11/2024) sore.
Kepala bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Bahkan, ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan itu. Hasil dari pemeriksaan saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara dan menyatakan Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!