Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D

📅 Kamis, 09 Jan 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D Doc: istimewa
Ket. Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA- Pembiayaan Program Prioritas Nasional (PSN) khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didanai sepenunnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Hal itu penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola keuangan negara. 

Hal itu disampaikan Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh dan pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi merespon pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di beberapa titik yang masih menggunakan dana pribadi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program negara, dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah, didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi keuangan negara,” kata Saleh, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).

Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG jelas Saleh merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi APBN.

Pengelolaan keuangan negara yang baik jelasnya harus transparan, efisien, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.

Sementara, ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal itu membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik.

“Dalam sistem tata kelola yang mengedepankan integritas, tindakan seperti ini seharusnya dihindari karena melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Begitu pula dalam konteks negara hukum juga mengatur setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.

Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, kata Saleh, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara legal, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Saleh.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan bahwa masih ada beberapa titik pelaksanaan MBG yang menggunakan dana pribadi dari Presiden Prabowo.

 Menurut dia, hal itu terjadi karena masih ada daerahdaerah yang memiliki sisa anggaran tahun lalu saat program ini diujicobakan seperti contohnya kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski begitu, Hasan memastikan setelah sisa anggaran tersebut habis nantinya pelaksanaan program MBG di daerah-daerah tersebut akan konsisten menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disiapkan sebesar 71 triliun rupiah.

Perencanaan Buruk

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.