Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Investasi Apple di Batam Tak Dihitung Terkait TKDN HKT

📅 Kamis, 09 Jan 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Investasi Apple di Batam Tak Dihitung Terkait TKDN HKT Doc: antara
Ket. Apple memang berencana membenamkan investasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau, tetapi Kemenperin menegaskan itu bukan komponen esensial HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet).

JAKARTA – Negosiasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan raksasa elektronik global asal Amerika Serikat (AS), Apple, masih belum menemui titik temu. Apple memang berencana membenamkan investasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau, tetapi Kemenperin menegaskan itu bukan komponen esensial HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan investasi pabrik AirTag Apple di Batam tak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT atu TKDN iPhone produksi Apple. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.

"Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone," tegas Menperin, Rabu (8/1), sehari setelah Kemenperin bernegosiasi dengan utusan Apple di Jakarta.

Investasi yang dimaksud Menperin terkait kucuran modal senilai 1 miliar dollar AS dari Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P Roeslani.

Menperin berujar, jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.

Apple, ucapnya, telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tetapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

“Counter Proposal”

Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple. Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria Keadilan investasi Apple di negara lain, kemudian, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia. Lalu penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.

Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem, penjualan yang dibukukan Apple sebesar 59 triliun rupiah pada 2023-2024, penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017. Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi senilai 10 juta dollar AS, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasinya.

Sebelumnya, Menteri Rosan usai bertemu dengan pimpinan ngosiator adari Apple sekaligus Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman menyatakan skema investasi yang tercapai dengan Apple sama dengan negara-negara Asean lainnya. Dia pun mengatakan komitmen investasi Apple di Indonesia hari ini masih tahap awal. "Memang itu yang kita bicarakan. Jadi ini adalah investasi tahap awal," ucap Rosan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.