Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Naik 71 Persen, Warga Keluhkan Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun

📅 Rabu, 08 Jan 2025, 08:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Naik 71 Persen, Warga Keluhkan Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun Doc: istimewa
Ket. Kenaikan tarif air sebagai upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030

JAKARTA- Awal tahun 2025 warga rumah susun (apartemen) di wilayah DKI Jakarta mengalami keresahan massal. Pasalnya, belum usai dipusingkan dengan kenaikan PPN 12 persen, kini per 1 Januari Perumda Air Minum (PAM) Jaya menaikan Tarif Air Bersih hingga mencapai 71 persen dari Rp12.500 menjadi Rp21.500 per meter kubik (m3). 

Surat dari PAM Jaya tersebut bernomor: e-35819/TU.01.04, perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air yang rencana akan terlihat pada tagihan Februari 2025. 

Melalui Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin kepada media beberapa waktu lalu, beralasan sudah belasan tahun tidak mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan tarif air juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. 

Kontan saja ribuan pemilik/penghuni unit rumah susun yang merupakan anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) merasa galau, karena diberondong dengan kenaikan harga-harga barang dan jasa di awal-awal pemerintahan Presiden Prabowo. Warga rumah susun yang sebagian besar adalah masyarakat menengah ke bawah merasa tinggal di rumah susun makin memberatkan.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, dalam lampiran surat yang dikirimkan oleh PAM Jaya terdapat tarif tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun atau apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp.21.500 per m3. 

”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit seusai melakukan Audiensi dengan PAM Jaya, Senin, 6 Januari 2025, di Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, P3RSI diterima oleh Syahrul Hasan, Direktur Pelayanan PAM Jaya, serta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.

Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perijinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.

”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement). Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.

Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Royal Mediterania Garden Yohanes yang turut hadir mengatakan, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp.12.500 menjadi Rp21.500. 

Dibandingkan hunian landed house, tutur Yohanes, perawatan instalasi air bersih di gedung bertingkat ditanggung oleh PPPSRS (pemilik/penghuni). Diawal pemasangan instalansi pun dilakukan oleh developer, sehingga PAM Jaya tidak mengeluarkan dana. 

”Ironisnya, kok kami malah dikenakan tarif paling tinggi. Padahal pencatatan meteran dan invoice penagihan, bahkan perawatan instalasi yang biayanya mencapai miliaran semuanya ditanggung warga lewat Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL),” kata Yohanes.

Yohanes menjelaskan, pada tahun 1980-an hingga 1990-an, image (citra) tinggal di apartemen adalah orang mampu (kaya), karena harganya memang mahal. kenyataannya memang sebagian besar dihuni oleh kalangan kelas atas hingga high-end yang memiliki gengsi tinggi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.