Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anak Durhaka, Mencuri Emas ibunya demi Judi Online

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 15:45 WIB | Oleh:
Anak Durhaka, Mencuri Emas ibunya demi Judi Online Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Polsek Manggala.
Ket. Pelaku WJR (kanan) ditangkap polisi usai mencuri emas ibunya digunakan bermain judi online di Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar, 10/6 (ANTARA) - Seorang pencuri inisial WJR (31) akhirnya ditangkap polisi yang tega mencuri emas ibunya senilai puluhan juta rupiah karena kecanduan narkoba, hingga bermain judi online di Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Pelakunya sudah diamankan di wilayah Kelurahan Makassar, Jalan AMD Perumnas Antang setelah ada laporan," ujar Kapolsek Manggala Kompol Samuel To'longan di Makassar, Rabu. 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 3 Juni 2026 setelah dilaporkan perempuan inisial ARP, namun saat memberi keterangan belakangan diketahui pelapor adalah ibu pelaku. 

Korban melaporkan anaknya tersebut karena kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan dalam dompet diletakkan dalam lemari pada ruang keluarga. 

Barang berharga yang diambil pelaku masing-masing cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram serta dua gelang emas seberat 5 gram, total 30 gram dengan total nilai sekitar Rp75 juta.  

"Uang hasil jual emas tersebut digunakan untuk bermain judol dan diduga penyalahgunaan narkoba," papar Kompol Samuel. 

Kanit Reskrim AKP Andi Ilham menambahkan, penangkapan pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban dengan menurunkan unit Resmob Polsek Manggala dengan melaksanakan penyelidikan. 

Dari informasi diperoleh, keberadaan pelaku diketahui petugas dengan bergerak cepat meringkus pelaku di Jalan AMD Perumnas Antang tanpa perlawanan. 

Pelaku mengakui perbuatannya mengambil emas ibunya. Pencurian emas itu mulai Mei hingga Juni 2026 secara bertahap dengan dijual murah. Satu gelang emas seberat 5 gram dijual ke wilayah sentra penjualan emas di Jalan Somba Opu seharga Rp7 jutaan. 

Gelang emas satunya seberat 5 gram diberikan kepada seseorang inisial BS dengan diberi imbalan uang Rp2,5 juta. Sedangkan satu cincin emas 10 gram dijual di toko emas Jalan Somba Opu senilai Rp15 juta. 

Karena pelaku kecanduan bermain judi online serta diduga sering memakai narkoba, ia kembali mengambil satu kalung emas seberat 10 gram lalu menggadaikannya ke Pegadaian di wilayah Perumnas Antang senilai Rp13,9 juta. 
    
Dari hasil penyelidikan mendalam, lanjut Andi Ilham, diketahui pelaku tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Manggala terkait kasus pencurian.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kj cup 26

Luar Negeri
Presiden Bangladesh Mundur ...
Luar Negeri
Spanyol Kewalahan Hadapi Ke...
Luar Negeri
Imbas Gelombang Panas, Paso...
Luar Negeri
SpaceX Berhasil Uji Terbang...
Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026: Pameran Seni Hingga Konser

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 25-26 Juli 2026: Pameran Seni Hingga Konser

24 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.