Balai Karantina Sulut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Nuri Kepala Hitam
📅 Rabu, 08 Jan 2025, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MANADO– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di daerah tersebut.
"Seekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) tanpa dokumen karantina dari daerah asal berhasil ditahan oleh petugas karantina yang hendak dibawa ke Manokwari," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu (8/1).
Dia mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas ilegal dari hewan yang belum dipastikan keamanan dan kesehatan.
Setiap hewan, termasuk unggas, harus mendapatkan pemeriksaan karantina sebelum dibawa atau dikirim antardaerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin hewan tersebut telah bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) seperti flu burung yang dapat mengancam kesehatan manusia.
Penahanan karantina terhadap nuri kepala hitam juga dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dan dilindungi dari penyelundupan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa sesuai Pasal 72 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karantina memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian tumbuhan serta satwa liar dilindungi.
Setelah ditahan dan diamankan petugas karantina, satwa dilindungi tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Wayan berharap dengan meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak, karantina dapat melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!