Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tegaskan Komposisi Panel Hakim Sengketa Pilkada 2024 Sama dengan Pileg

📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 00:10 WIB | Oleh:
MK Tegaskan Komposisi Panel Hakim Sengketa Pilkada 2024 Sama dengan Pileg Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Jakarta - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa komposisi panel hakim konstitusi untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg).

“Sidangnya sidang panel. Kita akan bagi menjadi tiga panel. Satu panel terdiri dari tiga hakim dan untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” kata Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, merujuk panel hakim pada sengketa Pileg 2024, panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah; panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Mahkamah akan mengatur agar perkara yang nantinya disidangkan di tiap-tiap panel berjumlah proporsional sehingga tidak bertumpuk di panel tertentu. Di samping itu, klasifikasi perkara yang akan disidangkan juga akan diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan masing-masing hakim.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” terang dia.

Lebih jauh, Faiz menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada dilakukan dengan metode panel karena mengingat banyaknya jumlah perkara. Terlebih, MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk mengadili ratusan perkara tersebut.

“Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin, khawatirnya tidak terkejar. Jadi, pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” imbuhnya.

Dijelaskan pula oleh Faiz, MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 per Jumat siang. Total perkara itu terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1). Sementara itu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Nasional
Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.