Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Utang Rp2,5 Triliun tak Ditagih

📅 Jumat, 03 Jan 2025, 20:19 WIB | Oleh:
Utang Rp2,5 Triliun tak Ditagih Doc: ist
Ket. rupiah

JAKARTA – Para pelaku UMKM boleh lega sebab utang mereka tak akan ditagih. Saat ini terkumpul piutang pemerintah 2,5 triliun untuk 67.000 UMKM.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67.000 nasabah UMKM seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar 2,5 triliun.

Maman menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari 14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM. Untuk masuk ke hapus tagih potensinya bisa 67.000," katanya pula.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

49 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.