KKP Tegaskan PNBP Perikanan untuk Bantu Nelayan Kecil
📅 Sabtu, 28 Des 2024, 11:15 WIB | Oleh: Tim Penulis“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara," katanya.
Ia menambahkan, saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Ke depan jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!