Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berlakukan Transaksi dengan Ketentuan Mengikat, Lembaga Pengawas Jepang Tuduh Google Langgar Antimonopoli

📅 Selasa, 24 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh:
Berlakukan Transaksi dengan Ketentuan Mengikat, Lembaga Pengawas Jepang Tuduh Google Langgar Antimonopoli Doc: JIJI Press / AFP / Japan OUT
Ket. Osamu Tanabe

TOKYO – Pihak berwenang Jepang pada hari Senin (23/12) dilaporkan akan mengeluarkan perintah penghentian kepada Google atas dugaan pelanggaran antimonopoli dalam tindakan pertama terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat itu.  

Dikutip dari Barron, Komisi Perdagangan yang Adil Jepang atau Japan Fair Trade Commission (JFTC) menuduh Google melanggar hukum dengan memberlakukan transaksi dengan ketentuan yang mengikat pada produsen telepon pintar Android di Jepang.

Secara khusus, dikatakan Google memastikan toko aplikasi daringnya Google Play perlu diinstal sebagai bagian dari paket dengan aplikasi pencarian peramban web-nya Chrome.

"Google Play sangat banyak digunakan sehingga tanpanya, perangkat Android pada dasarnya tidak dapat dijual," kata sebuah sumber pemerintah.

JFTC juga meyakini Google menawarkan insentif finansial untuk menekan para pembuat telepon pintar ini agar mengecualikan aplikasi pencarian pesaing, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena informasi tersebut belum dipublikasikan.

"Perilaku tersebut merupakan praktik perdagangan tidak adil yang dilarang oleh undang-undang antimonopoli," kata sumber tersebut, seraya menambahkan surat larangan akan dikirimkan ke Google sambil menunggu sidang.

Tindakan administratif tersebut adalah tindakan cukup kuat yang diambil oleh JFTC, kata sumber tersebut, dan yang pertama terhadap GAFAM (Google, Amazon, Facebook, Apple dan Microsoft).

Tindakan Keras

Tindakan ini mencerminkan tindakan keras serupa terhadap Google di Amerika Serikat dan Eropa.

Pemerintah AS meminta hakim pada bulan November untuk memerintahkan pembubaran Google dengan menjual peramban Chrome yang banyak digunakan dalam tindakan keras antimonopoli besar-besaran terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu, Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, tahun lalu merekomendasikan agar Google menjual sebagian bisnisnya dan dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya jika gagal mematuhinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.