Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lonjakan Volume Lalu Lintas Terjadi di Sejumlah GT Trans Jawa

📅 Senin, 23 Des 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan tertulisnya di Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu, menyebutkan pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan galian dan bahan bangunan.

Adapun kendaraan yang dikecualikan mencakup angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), bahan pokok, hewan ternak, pupuk, uang tunai, barang penanganan bencana dan sepeda motor gratis. Dalam SKB yang diterbitkan, langkah ini bertujuan memprioritaskan kendaraan penumpang dan memastikan kelancaran perjalanan.

Menurut dia, dalam SKB tersebut, telah diatur pembatasan kendaraan angkutan barang yakni pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat, Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempa,dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga pukul 24.00 waktu ­setempat.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.