Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penyisihan Barang Bukti, 11 Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Segera Disidangkan

📅 Jumat, 20 Des 2024, 01:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Penyisihan Barang Bukti, 11 Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Segera Disidangkan Doc: ANTARA/HO-Kejari Batam
Ket. Satu dari 12 tersangka kasus narkoba melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang jalani pemeriksaan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024).

Batam - Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba 1 kilogram sabu segera disidangkan setelah penyidik Polda Kepulauan Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Saputra menyebut hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 nya anggota polisi, satu orang sipil,” kata Iqram.

Dia menjelaskan, pelimpahan 12 tersangka kasus narkoba tersebut dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember lalu.

Keduabelas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Usai pelimpahan ini, kata dia, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejari Batam, tujuh jaksa dari Kejati Kepri.

Menurut dia, setelah pelimpahan ini, keduabelas tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.

“Selanjutnya kami menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dia menjelaskan keduabelas tersangka disidang masing-masing karena memiliki peran yang berbeda-beda. Sehingga akan ada 12 persidangan yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025.

“Saat ini kami menyiapkan berkas perkara untuk persidangan,” katanya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman mati,” kata Iqram.

Pelimpahan para tersangka ke Kejari Batam dikawal ketat oleh personel Polda Kepri, dan saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan dilakukan penjagaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.