Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiongkok Harap Relasi dengan Korea Selatan Terjaga Pasca Pemakzulan Yoon

📅 Selasa, 17 Des 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiongkok Harap Relasi dengan Korea Selatan Terjaga Pasca Pemakzulan Yoon Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ket. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian.

Beijing - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengungkapkan negaranya berharap hubungan dengan Korea Selatan tetap terjaga pasca pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

"Kami berharap Korea Selatan akan terus melakukan upaya positif dengan Tiongkok untuk secara aktif memperdalam kerja sama persahabatan dan kemitraan dalam kerja sama strategis kami," kata Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing pada Senin.

Pada Sabtu (14/12), Majelis Nasional Korea Selatan melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Sedangkan ada 85 anggota menolak pemakzulan dan delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Artinya, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi penjabat presiden untuk saat ini.

"Kami telah memperhatikan perkembangan politik terkini di Korea Selatan. Itu adalah urusan internal Korea Selatan, yang tidak akan saya komentari," ungkap Lin Jian.

Namun Lin Jian menegaskan bahwa Tiongkok dan Korea Selatan adalah tetangga dan mitra kerja sama yang penting.

"Pertumbuhan hubungan bilateral yang sehat dan stabil merupakan kepentingan kedua belah pihak. Kebijakan Tiongkok terhadap Korea Selatan konsisten, dan kami telah mempertahankan kesinambungan kebijakan tersebut," tambah Lin Jian.

Semenanjung Korea yang damai dan stabil, ungkap Lin Jian, merupakan kepentingan semua pihak dan membutuhkan upaya bersama dan kuat dari semua pihak.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekrit tersebut.

Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon dimakzulkan secara permanen dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.