Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PGRI Serahkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru

📅 Senin, 16 Des 2024, 03:40 WIB | Oleh:
PGRI Serahkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru Doc: Muhamad Marup
Ket. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI serta Hari Guru Nasional Tahun 2024, di Jakarta, Sabtu (14/12).

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-undang Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Penyerahan tersebut dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 PGRI serta Hari Guru Nasional Tahun 2024.

“Sebagai inisiator dan kesungguhan kami, kami telah menyiapkan naskah akademik dan draft RUU nya untuk kami serahkan kepada Pak Menteri,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam Perayaan HUT ke-79 PGRI, di Jakarta, Sabtu (14/12).

Dia berharap, pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan UU Perlindungan Guru. Menurutnya, sekolah dan Lembaga pendidikan bebas dari kekerasan baik kepada guru, siswa, maupun warga sekolah.

“Tim kami telah menyelesaikan draft Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru, dan draf batang tubuh undang-undangnya, dan selanjutnya kami serahkan kepada pak Menteri untuk kami mohonkan ­dukungannya,” terangnya.

Evaluasi Kebijakan

Unifah mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Kemendikdasmen yang telah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang manfaatnya tidak dirasakan semua guru seperti kebijakan Guru Penggerak. Menurutnya, program tersebut sangat diskriminatif sebab hanya berlaku pada guru-guru tertentu.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mendukung Kebijakan Perubahan Penilaian Kinerja yang mengatur pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi dengan tugas-tugas guru lainnya. Pihaknya berharap bahwa hal tersebut dapat dituangkan secara tertulis dan berkekuatan hukum.

“Tanpa hal tersebut di daerah akan tetap menggunakan aturan yg tercantum dalam UU Guru dan Dosen bahwa mengajar harus 24 jam dan banyak lagi kajian yang tengah dilakukan oleh Kemendikdasmen yang baik kita renungkan bersama-sama,” tuturnya.

Unifah juga mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan percepatan sertifikasi guru hingga 800.000 guru. Meski demikian, dia berharap agar sertifikasi guru segera dapat dituntaskan dengan model yang lebih sederhana sesuai nafas UU Guru dan Dosen.

“Dengan begitu, pemerataan kesejahteraan guru yang kami nanti segera dapat dirasakan, mengingat hingga hampir 20 tahun usia sertifikasi, masih terdapat 40 persen guru yang belum disertifikasi,” katanya.

Terpisah, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengapresiasi PGRI yang telah menyerahkan naskah akademik RUU Perlindungan Guru. Menurutnya, naskah akademik tersebut sangat penting dan pihaknya akan melanjutkan naskah tersebut ke DPR dan pihak-pihak terkait.

“Tentu ini sangat penting dan pada waktunya akan kami sampaikan kepada DPR dan pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.

Sementara itu, DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru memulai rapat perdana,Jumat (13/12), membahas draf perda tersebut.

Ketua Tim Pansus DPRD Bogor Juhana mengatakan rapat perdana ini digunakan sebagai anggota pansus untuk membahas secara internal terkait raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli. “Jadi kami ingin dalam pembahasan raperda ini bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar aturan yang kita buat sesuai dengan kebutuhan para guru,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Lumpuh Total, Listrik di Se...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.