Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekitar 44 Ribu Narapidana Penuhi Kriteria untuk Peroleh Amnesti dari Presiden Prabowo

📅 Sabtu, 14 Des 2024, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekitar 44 Ribu Narapidana Penuhi Kriteria untuk Peroleh Amnesti dari Presiden Prabowo Doc: ANTARA/Fathur Rochman
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua. Saat ini ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.

Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.

Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti. Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.

Lebih lanjut Supratman menambahkan bahwa Menurut data Kementerian Imipas, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh ­amnesti.

Pemulangan Napi

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini Pemerintah Indonesia tengah menuntaskan perundingan dengan pemerintah Australia, Filipina dan Prancis terkait pemulangan warga negara mereka yang dijatuhi pidana di ­Indonesia.

Dijelaskan Yusril, bahwa dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada jajaran untuk merespons permintaan dari sejumlah negara terkait pemulangan warga negara mereka yang dipidana di ­Indonesia. ? Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.