Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Harus Hati-hati, Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Langgar UU Hak Cipta

📅 Jumat, 13 Des 2024, 21:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masyarakat Harus Hati-hati, Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Langgar UU Hak Cipta Doc: ANTARA/ HO-Humas Kanwil Kemenkumham Babel
Ket. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual.

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI menegaskan, tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dapat diganjar sanksi pidana penjara maupun denda.

“Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Agung menjelaskan bahwa menurut UU Hak Cipta, tindakan merekam film di dalam bioskop secara ilegal termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar hak cipta.

Pasal 113 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengamanatkan, setiap orang yang dengan tanpa hak maupun tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain hukuman pidana, tindakan merekam film di bioskop tanpa izin juga dapat dikenakan tuntutan perdata. Dalam kondisi ini, pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi kepada pelaku perbuatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, DJKI mengimbau masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," kata Agung.

Di sisi lain, Agung mengatakan, film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya. Melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

“Dengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,” jelasnya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.