Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi

📅 Jumat, 13 Des 2024, 18:15 WIB | Oleh:
Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis Online di Tangerang Selatan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar secara online,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12).

Ia melanjutkan kini tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.

“Maka dari itu sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP," imbuh Lilik.

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berbasis Online ini dalam pelayanan kedepannya. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.

"Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," katanya.

Capt Bintang menambahkan Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.

Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini ialah :
1. Kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP;
2. Persyaratan Minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan Penanganan Kendalanya;
3. Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan dalam kelas dan diikuti 63 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Operator swasta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.