Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi

📅 Jumat, 13 Des 2024, 18:15 WIB | Oleh:
Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis Online di Tangerang Selatan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar secara online,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12).

Ia melanjutkan kini tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.

“Maka dari itu sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP," imbuh Lilik.

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berbasis Online ini dalam pelayanan kedepannya. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.

"Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," katanya.

Capt Bintang menambahkan Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.

Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini ialah :
1. Kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP;
2. Persyaratan Minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan Penanganan Kendalanya;
3. Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan dalam kelas dan diikuti 63 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Operator swasta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.