Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BI Imbau Masyarakat Jangan Sembarang Bagikan Data PIN dan OTP

📅 Kamis, 12 Des 2024, 08:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI Imbau Masyarakat Jangan Sembarang Bagikan Data PIN dan OTP Doc: istimewa

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat tidak sembarang membagikan data kode keamanan pribadi, Personal Identification Number (PIN) dan One-Time Password (OTP) kepada siapa pun untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi dan kerugian keuangan.

“Perlindungan data pribadi itu PIN, dan saya selalu bilang bahwa PIN itu jangan ultah kita, jangan ultah kekasihnya gitu ya. Itu yang pertama,” kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono dalam Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, di Jakarta, Rabu (11/12).

Dalam acara yang bertajuk Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital itu, Doni menuturkan selain menjaga kerahasiaan PIN, masyarakat juga perlu memahami layanan keuangan dan tidak memberikan OTP atau kode sandi sekali pakai ke sembarang orang.

“Yang kedua, pentingnya memang kita harus paham layanan keuangan, apa contohnya? Jangan memberikan OTP kepada sembarang orang. Sebenarnya itu kunci. Dua kunci itu saja sudah bisa melindungi data kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan penguatan pelindungan konsumen tidak hanya dari sisi konsumen, tapi juga dari segi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan. Bank harus memiliki sistem deteksi fraud (fraud detection system/FDS).

“Jadi intinya yang saya mau katakan, selain konsumen, penyelenggara dari sistem pembayaran itu wajib menjaga konsumen juga. Menjaga konsumen itu dengan apa? Dengan membuat sistem yang security-nya tinggi, sehingga OTP-nya bisa dua kali, dia bisa mendeteksi FDS tadi,” ujarnya pula.

Pada saat bersamaan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan kerugian konsumen akibat scam dan fraud dalam periode 2022 sampai triwulan I-2024 mencapai 2,5 triliun rupiah.

“Kami mendapat data dari 10 bank yang paling sering konsumennya melaporkan terkena scam dan fraud. Dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen adalah Rp2,5 triliun. Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

55 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.