Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BI Imbau Masyarakat Jangan Sembarang Bagikan Data PIN dan OTP

📅 Kamis, 12 Des 2024, 08:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI Imbau Masyarakat Jangan Sembarang Bagikan Data PIN dan OTP Doc: istimewa

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat tidak sembarang membagikan data kode keamanan pribadi, Personal Identification Number (PIN) dan One-Time Password (OTP) kepada siapa pun untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi dan kerugian keuangan.

“Perlindungan data pribadi itu PIN, dan saya selalu bilang bahwa PIN itu jangan ultah kita, jangan ultah kekasihnya gitu ya. Itu yang pertama,” kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono dalam Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, di Jakarta, Rabu (11/12).

Dalam acara yang bertajuk Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen di Era Digital itu, Doni menuturkan selain menjaga kerahasiaan PIN, masyarakat juga perlu memahami layanan keuangan dan tidak memberikan OTP atau kode sandi sekali pakai ke sembarang orang.

“Yang kedua, pentingnya memang kita harus paham layanan keuangan, apa contohnya? Jangan memberikan OTP kepada sembarang orang. Sebenarnya itu kunci. Dua kunci itu saja sudah bisa melindungi data kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan penguatan pelindungan konsumen tidak hanya dari sisi konsumen, tapi juga dari segi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan. Bank harus memiliki sistem deteksi fraud (fraud detection system/FDS).

“Jadi intinya yang saya mau katakan, selain konsumen, penyelenggara dari sistem pembayaran itu wajib menjaga konsumen juga. Menjaga konsumen itu dengan apa? Dengan membuat sistem yang security-nya tinggi, sehingga OTP-nya bisa dua kali, dia bisa mendeteksi FDS tadi,” ujarnya pula.

Pada saat bersamaan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan kerugian konsumen akibat scam dan fraud dalam periode 2022 sampai triwulan I-2024 mencapai 2,5 triliun rupiah.

“Kami mendapat data dari 10 bank yang paling sering konsumennya melaporkan terkena scam dan fraud. Dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen adalah Rp2,5 triliun. Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.