Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Tetapkan Koster-Giri Unggul di Pilkada Bali dengan 61,46 Persen

📅 Minggu, 08 Des 2024, 15:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Tetapkan Koster-Giri Unggul di Pilkada Bali dengan 61,46 Persen Doc: antara foto
Ket. Rapet Pleno Terbuka KPU Bali terkait hasil Pilkada Bali.

BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan hasil Pilkada Bali 2024 usai proses rekapitulasi tingkat provinsi di Kabupaten Badung, Minggu (8/12).

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan perolehan hasil kedua pasangan calon dengan hasil akhir pasangan Koster-Giri yang unggul 61,46 persen dari Mulia-PAS.

"Pasangan calon nomor urut satu atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251, pasangan calon nomor urut dua atas nama Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604," tutur dia.

Hal ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, dimana seluruh saksi dan Bawaslu telah sepakat dengan keputusan ini.

Hasil perolehan suara yang memenangkan pasangan Koster-Giri ini juga sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibuktikan dalam formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur.

Berdasarkan proses rekapitulasi tiap kabupaten/kota yang sampai di jenjang akhir provinsi diketahui bahwa dari daftar pemilih tetap (DPT) 3.283.893 pemilih terdapat 71,9 persen yang menggunakan hak pilih yaitu 2.364.475 pemilih.

Dari jumlah tersebut terdapat 2.299.855 suara sah dan 64.620 suara tidak sah.

Jika dibedah berdasarkan kabupaten/kota pasangan calon Mulia-PAS meraih 73.468 suara di Jembrana, 100.350 di Tabanan, 111.062 di Badung, 90.362 di Gianyar, 48.841 suara di Klungkung, 37.298 suara di Bangli, 125.986 suara di Karangasem, 153.444 suara di Buleleng, dan 145.440 suara di Denpasar.

Sementara pasangan Koster-Giri meraih 97.402 suara di Jembrana, 204.031 di Tabanan, 204.186 di Badung, 223.469 di Gianyar, 71.044 suara di Klungkung, 112.125 suara di Bangli, 149.560 suara di Karangasem, 206.028 suara di Buleleng, dan 145.759 suara di Denpasar.

Dengan berakhirnya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara maka angka ini ditetapkan KPU Bali untuk selanjutnya diberikan waktu bagi kedua tim pasangan calon jika ingin mengajukan gugatan.

"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sebagai pengumuman pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 11.29 WITA, keputusan ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan," ujar Lidartawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.