Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspadai Modus Baru TPPO Ini, Tujuh Pelakunya Ditangkap di Jaksel

📅 Jumat, 06 Des 2024, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waspadai Modus Baru TPPO Ini, Tujuh Pelakunya Ditangkap di Jaksel Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tujuh tersangka ini, dibekuk tanggal 9 Oktober 2024, di Jalan Siaga 1 RT 003 RW 005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Semuanya terkait kasus TPPO, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Wira menjelaskan mereka punya peran masing-masing yaitu MW alias M (28) jenis kelamin perempuan yang menjadi sponsor orang Indonesia dan menetap di China, LA (31), Y alias I (44), RW alias CL (34) ketiganya berjenis kelamin perempuan dan AS alias E (31) jenis kelamin laki-laki, keempatnya berperan menjadi sponsor sebagai pencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Kemudian dua tersangka berinisial BHS alias B (34) dan NH (60) berperan mengurus identitas palsu korban anak sehingga menjadi dewasa, " katanya.

Wira menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada 2018 saat MW dan LA sudah berteman di China. Keduanya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

"Kemudian MW yang saat itu tinggal bersama suaminya di China dan bertetangga dengan pria berinisial ZJ warga China, Kemudian ZJ meminta MW untuk mencarikan istri untuknya yang berasal dari Indonesia, " kata Wira.

MW lalu meminta kepada LA untuk mencarikan wanita Indonesia agar mau dijadikan istri dengan saksi ZJ.

"ZJ dijanjikan dapat 'fee' (upah) sebesar Rp5 juta," katanya.

Kemudian, LA menawarkan kepada korban V melalui pesan WhatsApp dan membujuk korban agar mau menikah dengan warga China.

"Setelah korban V bersedia menikah, saksi ZJ memberitahukan kepada tersangka MW dan memberitahukan nominal uang maharnya sebesar 30.000 RMB/Yuan atau sekitar Rp60 juta dan langsung disetujui oleh ZJ dan langsung diberikan ke MW, " ucap Wira.

MW lalu, kembali diminta oleh warga China lainnya yaitu saksi ZR yang juga ingin mencari pengantin wanita asal Indonesia. Kemudian MW mendapatkan korban lain berinisial MN yang masih di bawah umur dari temannya berinisial Y.

Selanjutnya MW dan ZJ datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bertemu korban V dan melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia dengan bertemu di indekos V dan MN.

"Kemudian mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi yang sudah disiapkan oleh LA, " ucap Wira.

Namun sebelum melaksanakan pernikahan tidak resmi tersebut, polisi telah mendapat informasi adanya dugaan TPPO modus MOB dan menangkap enam tersangka itu yakni V, MN, MW, LA, Y, serta ZJ untuk diminta keterangan.

"Kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan dua remaja calon pengantin bayaran yaitu V dan MN yang akan dikirim ke China," kata Wira.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.