Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waspadai Modus Baru TPPO Ini, Tujuh Pelakunya Ditangkap di Jaksel

📅 Jumat, 06 Des 2024, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V agar dapat menikah dengan ZJ di China, namun tidak berhasil.

Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.

"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, " kata Wira.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai Apple bukan utk diperbaiki, rusak buang, ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...

Korban Tewas Tembus 2.100, Ebola Kongo Meluas ke Provinsi Keenam

4 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Korban Tewas Tembus 2.100, ...
Bukan Asal Hitung! Tujuh Dikurangi Tiga, Target Emas dari Nomor yang Tak Dipertandingkan

Bukan Asal Hitung! Tujuh Dikurangi Tiga, Target Emas dari Nomor yang Tak Dipertandingkan

14 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.