Waspadai Modus Baru TPPO Ini, Tujuh Pelakunya Ditangkap di Jaksel
📅 Jumat, 06 Des 2024, 22:35 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V agar dapat menikah dengan ZJ di China, namun tidak berhasil.
Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.
"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, " kata Wira.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!