Masih Ada Waktu untuk Mengejar Target Penyerapan Anggaran
📅 Rabu, 04 Des 2024, 03:40 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaKedua, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi. Ketiga, pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. “Ini sebagai langkah agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan,” tandas Asep.
Aartinya, ini bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Dia member contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi, nanti tidak hanya akan ditilang berbasis ETLE, tetapi juga dikenai tarif parkir tertinggi, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi. “Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban,” tambahnya. Wid/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!