Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tidak Sesuai RKPS, Gubernur Bali Bongkar Vila Ilegal Di Kawasan Hutan Buleleng

📅 Sabtu, 12 Sep 2026, 21:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tidak Sesuai RKPS, Gubernur Bali Bongkar Vila Ilegal Di Kawasan Hutan Buleleng Doc: ANTARA
Ket. Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila ilegal di area Perhutanan Sosial Kabupaten Buleleng, Denpasar, Sabtu (12/9/2026).

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin langsung proses pembongkaran bangunan vila ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Sabtu (12/9), menyampaikan langkah pembongkaran bangunan akomodasi di Banjar Dinas Goris Kemiri itu dilakukan setelah ditemukannya pembangunan sarana yang tidak memenuhi persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

“Oleh karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Gubernur Koster.

Areal hutan Desa Pejarakan mencakup luas sekitar 700 hektare dan menaungi 3.262 kepala keluarga dengan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan Surat Keputusan (SK).3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Koster mengatakan berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila yang awalnya menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tersebut terbukti tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Selain tidak sesuai RKPS, pihak pemilik vila ilegal diketahui telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun hingga hari pembongkaran tiba tidak diindahkan untuk dibongkar secara mandiri.

"Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri ini belum memiliki sejumlah izin krusial, seperti surat izin penggunaan air bawah tanah (ABT) yang belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah sudah dilakukan," ujar Koster.

Pemprov Bali juga menemukan bahwa sarana akomodasi tersebut juga belum mengantongi izin resmi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari dinas perizinan, serta belum melakukan penelitian tata kelola landscape.

Tak hanya persoalan perizinan, Gubernur Bali juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam proyek pembangunan fisik di kawasan perhutanan sosial tersebut.

“Ini ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Ini kami masih telusuri dan akan ditindak tegas,” ucap Koster.

Ia menegaskan tindakan pembongkaran vila ilegal ini menjadi contoh komitmen Pemprov Bali dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan perhutanan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memulihkan kawasan yang terdampak, Gubernur menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk bergerak cepat.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali sudah saya tugaskan untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali," tutur Koster.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Kemensos Sosialisasikan Sek...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.