Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mangkir Lagi, Tubagus Chaeri Wardana Tak Mengindahkan Panggilan Penyidik terkait Kasus Sport Center

📅 Jumat, 29 Nov 2024, 09:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mangkir Lagi, Tubagus Chaeri Wardana Tak Mengindahkan Panggilan Penyidik terkait Kasus Sport Center Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menyebut Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008-2011.

"TCW tidak ada kabar," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengonfirmasi di Serang, Jumat (29/11).

Rangga mengatakan bahwa suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut mangkir dari panggilan Kejati Banten pada hari Kamis (28/11).

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejati Banten tanpa adanya kabar dari yang bersangkutan.

Kejati Banten memanggil sembilan saksi dari kasus tersebut, termasuk Wawan, usai penjadwalan ulang saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Jumat (22/11).

Namun, hanya enam orang yang hadir memenuhi panggilan, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Deddy Suwandi, Erwin Brihandani, Drs. H. Maman Suwarta, dan Nofriadi Rawansyah, Ahmad Hafiz.

Tiga orang yang tidak hadir, yakni Tubagus Chaeri Wardana, Iwan Hermawan, dan H. Sutadi yang mengonfirmasi dirinya sakit.

Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kejati Banten memastikan penyidikan kasus-kasus bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada.

"Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, ... tentu tidak. Dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal," ujar Rangga.

Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (28/11), Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.