Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tarif PPN 12% Beratkan Pemulihan Daya Beli Masyarakat

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tarif PPN 12% Beratkan Pemulihan Daya Beli Masyarakat Doc: Berbagai sumber - KJ/ONES

JAKARTA– Kebijakan pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,2 persen akan bertentangan dengan keputusan untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN diyakini akan mengganggu pemulihan daya beli masyarakat, apalagi di tengah gelombang pemutusan hubungan karyawan (PHK).

Guru Besar Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Aloysius Gunadi Brata, meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan tarif PPN itu.

Meskipun pajak merupakan sumber penerimaan penting bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)kebijakan itu akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

“Kenaikan PPN ini meskipun tidak berlaku untuk bahan pokok, tetap akan memberatkan pemulihan daya beli masyarakat,” ungkap Aloysius.

1732073338_1f44c88db76f78b8e06b.jpg

Pemerintah harus mengalkulasi secara cermat efek berantai dari kenaikan tarif PPN tersebut. “Beras memang tidak dikenakan PPN secara langsung, tetapi biaya distribusinya bisa meningkat karena kendaraan yang mengangkutnya terkena PPN 12 persen, sehingga pada akhirnya, harga beras pun dapat naik,” paparnya.

Dia juga menyoroti perlunya transparansi dalam menyampaikan dampak riil dari kenaikan PPN tersebut. “Apakah kenaikannya benar-benar hanya 1 persen atau sebenarnya lebih besar dari itu? Transparansi ini sangat penting, terutama ketika penggunaan APBN masih menghadapi persoalan dalam hal efisiensi dan efektivitas,” katanya.

Kegagalan dalam mengelola hasil pajak dapat berkontribusi pada bertambahnya utang luar negeri. Hal itu menjadi perhatian mengingat kekhawatiran bahwa pemerintahan baru nantinya mungkin akan kembali meningkatkan utang luar negeri.

Dia juga mengkritisi argumen pemerintah yang menyatakan bahwa kenaikan PPN hingga 12 persen bertujuan untuk mendekati rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sekitar 19 persen.

“Indonesia bukan anggota OECD, dan bahkan beberapa negara anggota OECD memiliki PPN di bawah 10 persen. Kemajuan suatu negara tidak semata-mata diukur dari tingginya PPN,” tegasnya.

Hal yang lebih mendesak adalah bagaimana merumuskan kebijakan yang benar-benar memungkinkan Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan mendorong menjadi negara maju.

“Kebijakan yang memperkuat peluang pertumbuhan ekonomi jangka panjang harus menjadi prioritas utama,” pungkas Aloysius.

Dihubungi dalam kesempatan yang lain, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhisthira, mengatakan jika kenaikan PPN diteruskan maka akan berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi, sehingga sulit mencapai target 5 persen. Pertumbuhan bahkan bisa dibawah 4,9 persen karena kontribusi terbesarnya masih dari konsumsi masyarakat.

Kenaikan tarif PPN 12 persen, jelas Bhima, kalau diakumulasi dalam empat tahun terakhir (2022–2025), maka sebenarnya sudah naik 20 persen bukan 2 persen. Dari 10 persen ke 11 persen, kemudian ke 12 persen total kenaikannya 20 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.