Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Aliran Uang Judi “Online” ke Luar Negeri, Kemkomdigi Gandeng PPATK

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Aliran Uang Judi “Online” ke Luar Negeri, Kemkomdigi Gandeng PPATK Doc: antarafoto
Ket. Menkomdigi Meutya Hafid

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri untuk melacak dan memberantas aktivitas ilegal tersebut.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (20/11).

Meutya Hafid juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online. "Jadi, kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ucap dia.

Menkomdigi Meutya mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," kata Meutya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam, salah satunya dengan menggunakan layanan e-wallet atau dompet elektronik dan mata uang kripto, yang menyulitkan pelacakan transaksi tersebut.

Kemkomdigi pada periode 20 Oktober-18 November sudah memblokir 315.425 konten judi online, dengan rincian 290.984 pada website dan IP, sebanyak 13.365 konten pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui Tiktok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.