RUU Perampasan Aset Diajukan Masuk Prolegnas
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh: Eko STessa mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa segera disetujui untuk disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).
"Ya, sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," tuturnya.
Dikatakan, pemerintah tidak akan menarik RUU Perampasan Aset dari DPR. Yusril menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!