Apakah Tujuan Akhir dari Pemberantasan Korupsi?
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKeempat, perlu dipertimbangkan kembali ketentuan-ketentuan di dalam UU Tipikor yang dapat menghambat tujuan hukum pidana pada umumnya (kepastian, keadilan, dan kemanfaatan), khususnya mencapai keberhasilan, baik kuantitas dan kualitas penegakan hukum pemberantasan korupsi sehingga tergambar secaa jelas keseimbangan, efisiensi, dan kemanfattan ketiga lembaga tersebut di dalam memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; tidak sebaliknya menjadi hambatan secara sistematis dan terstruktur bagi proyek-proyek strategis nasional era pemerintahan Joko Widodo dan memasuki era pemerintahan Prabowo Subianto lima tahun ke depan.
Pertimbangan dan evaluasi tolok ukur keberhasilan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi menilik pengalaman baik dan ekses negatif intervensi kekuasaan ke dalamnnya; perlu diselaraskan antara tujuan kepastian dan keadilan dengan pendekatan normatif sistematis dengan tujuan kesimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan dengan pendekatan analisis ekonomi mengenai penegakan hukum pidana in casu pemberantasan korupsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!