Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah Agar Bebas Retribusi

📅 Minggu, 17 Nov 2024, 19:52 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah Agar Bebas Retribusi Doc: ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Ket. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyaksikan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada Minggu, (27/10).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah mereka agar dapat terbebas dari retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025."Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.Dia mengatakan pemilahan sampah di sumber pertama, menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).Selain itu, cara ini menjadi bentuk dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).
Dinas Lingkungan Hidup berencana memberlakukan hal itu  mulai 1 Januari 2025.

Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.Asep mengatakan kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
Dia lalu menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Untuk itu, kata dia, berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.


“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan,” ujar dia.

Ia menyebutkan, kebijakan RPB didukung pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan mekanisme tersebut akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.Dia menegaskan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lainDi sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.
Dia berpendapat melalui pergub tersebut Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, sisanya 38,38 persen belum terkelola dengan baik.

Sementara itu, data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari.

Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu: kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.