Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatasan Kuota Langgengkan Impor Susu

📅 Sabtu, 16 Nov 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pembatasan Kuota Langgengkan Impor Susu Doc: antara
Ket. Perusahaan yang Bermitra dengan Peternak Lokal Tak Sampai 20%

Para peternak sapi merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pembatasan dari Industri Pengolahan Susu (IPS) yang lebih memilih menggunakan susu impor.

JAKARTA - DPR RI memprotes kebijakan pembatasan kuota di Industri Pengolahan Susu (IPS) yang menyebabkan peternak penghasil susu dalam negeri terpuruk. Ketidakadilan regulasi ini membuat RI banjir impor susu sapi.

"Kebijakan itu harus prorakyat jangan sampai bikin susah. Giliran impor bebas pajak, sementara rakyat kita sendiri dipajakin dalam berbagai aspek,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (15/11).

Seperti diketahui, peternak susu perah di sejumlah daerah melancarkan aksi protes mulai dari melakukan mandi susu hingga membuang susu perah secara cuma-cuma lantaran industri dituding lebih memilih menggunakan susu impor. Kontrol dari pemerintah pun dianggap kurang karena keran impor susu dibuka luas dan tidak ada pajak untuk susu dari luar negeri.

Eksportir ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal. Para peternak sapi merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pembatasan dari IPS yang lebih memilih menggunakan susu impor.

Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018 telah menetapkan kewajiban agar perusahaan pengolahan susu bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat untuk menyerap susu sapi perah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu.

Daniel pun mendesak pemerintah mengevaluasi aturan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor susu impor. "Pemerintah harus melindungi peternak lokal dengan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adil dan mendukung kemajuan bangsa sendiri," tegasnya.

Kebijakan pembatasan IPS buntut membanjirnya susu impor ini menyebabkan serapan susu lokal menurun drastis. Sebagai contoh, produksi susu harian di Boyolali mencapai 140.000 liter, tetapi hanya 110.000 liter yang dapat diserap oleh pabrik.

"Pembatasan ini tidak hanya merugikan peternak secara finansial, tetapi juga menyebabkan ketidakpastian dalam usaha mereka. Banyak peternak terpaksa membuang susu karena tidak ada tempat untuk menjualnya," ungkap Daniel.

Produksi Lokal

Sementara itu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal. Mentan Amran secara tegas meminta semua pihak, mulai dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan, untuk turut mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.

Mentan kembali mengatakan Kementerian Pertanian mewajibkan IPS nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor. Kementan juga meminta para peternak untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkan.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Mentan.

Mentan Amran menambahkan kewajiban penyerapan ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.