Cegah Pengangguran, Kemnaker Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Terkait Tembakau
📅 Kamis, 14 Nov 2024, 14:41 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Kami berupaya terus bertahan sejak Covid-19. Belum pulih seluruhnya, sekarang dihantam dengan R-Permenkes yang akan memukul kami. Tolong diperhatikan nasib kami petani. Kalau di hilir sudah ditekan, hulu juga terkena imbas, diperlakukan tidak adil, mau dibawa ke mana IHT ini?" katanya lirih.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT menekankan agar pemerintah dalam penyusunan R-Permenkestidak mengedepankan ego sektoral. Melainkan harus bersama-samamenghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait dorongan penyeragaman kemasan rokok tanpa merk dan industri,Willy menyebutkan aturan ini melahirkan praktik rokok ilegal.
"Kalau Kemenkes ini masih keras kepala, celaka kita semua," lanjutnya. Ia juga menekankan, tidak adil membandingkan industri hasil tembakau (IHT) dengan kesehatan. "Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 triliun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini?Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo, Pak..jangan," tambah Willy.
Sementara Kementerian Kesehatan yang diwakilkan oleh staf ahli Menteri Kesehatan, dr. Sundoyo, berjanji akan melibatkan Kementerian terkait dalam pembahasan Rpermenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kemenkes dalam menyusun kebijakan itu pasti menyerap aspirasi pemangku kepentingan. Termasuk salah satunya melalui proses public hearing.Dan, dalam menyusun R-Permenkes ini kami tidak akan keluar dari tatacara perundangan, partisipasi masyarakat harus diekepedankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,”ujar Sundoyo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!