Pengelolaan Guru Butuh Perubahan Regulasi
📅 Kamis, 07 Nov 2024, 03:12 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Muhamad Marup
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan, pengelolaan guru, terutama yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) butuh perubahan regulasi. Menurutnya, ada juga kebijakan-kebijakan lain yang menuntut perubahan regulasi.
“Beberapa kendala menyangkut kebijakan memang menuntut perubahan regulasi, misalnya soal guru PPPK,” ujar Mu’ti dalam Rapat Bersama Komisi X DPR RI yang diakses daring, Rabu (6/11).
Dia menerangkan, terkait pengelolaan guru PPPK butuh sinkronisasi aturan seperti Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Otonomi Daerah, dan beberapa aturan lainnya. Menurutnya, tanpa ada sinkronisasi, distribusi guru akan sulit.
“Kita ini kesulitan untuk menempatkan guru di tempat-tempat yang memang sangat diperlukan,” katanya.
Mu’ti menyebut, rasio guru dan murid di Indonesia sudah di ideal. Menurutnya, untuk distribusi guru masih sulit karena ada berbagai rujukan yaitu UU ASN, UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami akan mengundang pada tanggal 11 nanti mengundang para kepala dinas seluruh Indonesia untuk memberi masukan kepada kami terkait dengan PPPK,” katanya.
Program Prioritas
Mu’ti mengungkapkan, pihaknya memiliki beragam program prioritas, termasuk di dalamnya terkait pengelolaan guru. Pertama, peran guru penting untuk penguatan pendidikan karakter.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan program-program pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk guru kelas. ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!