Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi IX DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

📅 Senin, 04 Nov 2024, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi IX DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan Doc: ANTARA/HO-Humas DPR RI
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu (3/11).

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan sejumlah hal, seperti pembentukan UU Ketenagakerjaan dalam rentang waktu maksimal dua tahun.

Menurut Edy, waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan itu cukup karena baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain.

Koordinasi antar-fraksi pun, kata dia, akan dilakukan. Edy juga menyebutkan bahwa sesuai dengan amanah putusan MK itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.

"Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua," kata Edy.

Dia mengingatkan pula bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menilai kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.

"Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman," kata dia.

Edy juga menyoroti terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak karena pada UU Cipta Kerja, komponen itu hilang.

"Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak," ujarnya.

MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari itu. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu poin yang diperhatikan Edy dalam pembahasan ke depannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
Babel Bergerak Lindungi Ana...
Daerah
Bali Kejar Target Nol Emisi...
Megapolitan
Jangan Sampai Terjerat Pung...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.