Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi IX DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

📅 Senin, 04 Nov 2024, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi IX DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan Doc: ANTARA/HO-Humas DPR RI
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu (3/11).

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan sejumlah hal, seperti pembentukan UU Ketenagakerjaan dalam rentang waktu maksimal dua tahun.

Menurut Edy, waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan itu cukup karena baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain.

Koordinasi antar-fraksi pun, kata dia, akan dilakukan. Edy juga menyebutkan bahwa sesuai dengan amanah putusan MK itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh.

"Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua," kata Edy.

Dia mengingatkan pula bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menilai kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.

"Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman," kata dia.

Edy juga menyoroti terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak karena pada UU Cipta Kerja, komponen itu hilang.

"Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak," ujarnya.

MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari itu. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu poin yang diperhatikan Edy dalam pembahasan ke depannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Megapolitan
Kebakaran Melanda Kebayoran...
Ekonomi
 Petani Gunakan Plastik Mul...

Erdogan Minta Hak Veto DK PBB Dihapus Total

49 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Erdogan Minta Hak Veto DK P...
Luar Negeri
Kenapa Indonesia Berharap C...
Luar Negeri
Uni Eropa Buru-Buru Tambah ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.